LAMPUNG, DewaKompas — Seorang pelajar di Kabupaten
Waykanan berinisial YO diduga diperkosa oleh empat oknum PNS dan honorer
di musala kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset
(P2KA) Kabupaten Waykanan, Selasa (9/4/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun,
dalam kasus tindakan asusila yang melibatkan tiga orang PNS dan satu
honorer di Pemkab Waykanan itu ada upaya pelaku untuk menyelesaikannya
secara damai. Hal itu menuai kecaman dari berbagai pihak.
Organisasi kepemudaan seperti GP Ansor dan Banser menyerukan untuk menolak perdamaian atas kasus perkosaan itu.
"Ada
upaya dari pihak pelaku untuk mengajak damai pihak korban perkosaan
pelajar oleh empat oknum pemuda di sini," ujar Kordinator Forum Kota
(Forkot) Waykanan Fadilatul Rahman Fikri menjelaskan perkembangan kasus
YO (16), pelajar korban pemerkosaan.
"Saya pikir pemerintah
perlu melakukan evaluasi atas adanya hal memalukan itu. Kalau perlu,
copot Sekdakab Waykanan karena telah gagal membina aparatur PNS," tegas
Fadilatul pula.
Koordinator Perhimpunan Advokat Indonesia
Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung Feri Soneri mengingatkan bahwa
perdamaian atas kasus perkosaan akan sangat merugikan korban dan masa
depan hukum.
"Kalau damai dimaksud berkaitan dengan hubungan
personal kekeluargaan saya pikir bagus. Namun, perdamaian dengan
mengintervensi hukum jelas tidak pantas dan tentu merugikan bagi pihak
korban," ujar Feri di Blambanganumpu Waykanan, Minggu (28/4/2013).
Beberapa
kasus tindak asusila, pelecehan seksual, dan pemerkosaan di kabupaten
yang masih tertinggal itu tercatat berakhir damai.
Sejumlah
organisasi profesi, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan
Kelompok Kerja Wartawan Waykanan (Pokjawan), mengecam adanya perdamaiaan
atas kasus pemerkosaan terjadi di daerah ini.
Sebelumnya, Asisten III Pemkab Waykanan Akhmad Basri juga mengecam adanya perbuatan asusila dilakukan di tempat ibadah itu.
Namun
demikian, katanya, tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS dan
honorer bersangkutan tersebut adalah perilaku individu sehingga
persoalan itu jangan dicampuradukkan dengan program-program pemerintah,
terlebih lagi dipolitisasi.
"Bagi tenaga kerja honorer, bupati
sudah memberikan sanksi dengan memecatnya. Tapi untuk PNS, tidak bisa
asal pecat, ada aturannya. Kita hormati proses hukum yang berjalan,"
kata dia.
Basri yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informasi itu juga menegaskan, Bupati Bustami Zainudin
tidak henti-hentinya melakukan pembinaan terhadap para PNS di daerah
itu, sehingga semestinya mereka tidak berperilaku buruk lagi.
0 comments :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !